Thursday, December 1, 2011

Hukum Fidyah

Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.


Hukum Fidyah
Islam telah menetapkan bahwa hukum membayar fidyah adalah wajib, hal ini berdasarkan firman Allah swt,
وَعَلىَ الذيْنَ يُطِيقُوْنَهُ فِدْيَة طَعَام مِسْكيْن

“….Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin……(QS. al-Baqarah[2] : 184)”
Adapun hadisnya yang menerangkan tentang fidyah telah diriwayatkan oleh salamah bin akwa’ ra, yaitu:

حديث سَلَمَة بن الا كْوَع رضي الله عنه قَال:لَمَّا نَزَلَتْ هَذه الايَة (وَعَلَى الذيْنَ يُطيْقُوْنَهُ فِدْيَة طَعَام مِسْكِيْن ) كَانَ اَرَادَ اَنْ يُفْطِرَ وَيَفْتَدِىْ حَتَى نَزَلَتْ الايَة التِىْ بَعْدَهَا فَنَسَخَتْها (راوه الجماعن الا حمد (

“Diriwayatkan dari salamah bin akwa’ radhiyalluhu ‘anhu, dia telah berkata : ketika turun ayat : wa’alal ladzina yuthiqunahu fidyatun tha’amu miskin = dan di wajibkan bagi orang yang tidak berdaya melakukanya ( berpuasa) agar membayar fidyah ( memberi ) makan kepada orang miskin” menyebabkan ada seseorang yang ingin berbuka (tidak berpuasa) dan membayar fidyah, sehingga kemudian turunlah ayat berikutnya yang menasakhkannya (HR. Jama’ah kecuali ahmad)”
Hadis diatas menerangkan tentang diwajibkannya berpuasa atas orang yang mampu melakukanya. Ketika ayat di atas turun, kata “yuthi qunahu = mampu melakukanya,” mengacaukan pemahaman, sehingga ada orang yang mampu berpuasa, tetapi ingin membayar fidyah sebagai ganti puasa. Namun kemudian turun ayat berikutnya :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْ كُم الشَّهْر فَلْيَصُمْه

“Maka barang siapa diantara kamu bertemu dengan bulan ramadhan, maka harus berpuasa pada bulan itu”. (QS. al-Baqarah[2] : 185)”
Dengan adanya hadis dan ayat-ayat sebagai penjelas ini maka semakin jelas dan tegas, bahwa yang diperbolehkan membayar fidyah adalah orang yang sudah tidak mampu melakukan puasa.
Sedang bagi yang mampu, maka harus berpuasa.

Penyebab dikenai denda (Fidyah)
Sedangkan yang menyebabkan seseorang harus membayar fidyah adalah karena beberapa hal, antara lain:
1 Tidak mampu
Orang yang kondisinya tidak mampu untuk berpuasa seperti orang yang sudah tua maka boleh meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan. Dan sebagai gantinya, tidak perlu mengqadha‘/mengganti puasa di hari lain, tetapi dengan membayar 1 mud makanan kepada fakir miskin satu hari untuk satu orang. Alah berfirman:

وَعَلَى الذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَة طَعَام مِسْكِيْن.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah [2]: 184).
2 Sakit
Sakit yang diperkirakan sulit untuk bisa disembuhkan lagi, sehingga tidak mungkin baginya untuk mengqadha‘ puasa di hari lain. Karena itu bagi mereka yang menderita sakit seperti ini, siahkan mengganti puasa dengan membayar fidyah.
Hal ini berdasarkan hadis Ibn Umar, Aisyah, dan Ibn Abbas.
Siapa yang tidak berpuasa ramadhan karena sudah tua-renta, ataupun sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, maka hendaklah ia memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.
3 Hamil/Menyusui
Wanita yang hamil atau menyusui bila boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Menurut sebagian ulama, untuk menggantinya adalah dengan mengqadha‘ dan juga membayar fidyah.
Namun sebagian lain seperti
al-Hanafiyah mengatakan cukup mengqdha‘ saja tanpa membayar fidyah.
sebagaimana hadis Nabi saw
Dari Ibnu Abbas ra. Berkata, ?Keringanan buat laki dan wanita usia lanjut yang tidak mampu puasa adalah boleh berbuka dengan membayar (fidyah), memberi makan 1 orang miskin untuk sehari. Dan keringanan buat wanita hamil dan menyus
ui bila mengkhawatirkan anak mereka adalah membayar fidyah.(HR Abu Daud)
Sebab Perbedaan
Para ulama memang berbeda pendapat dalam mengkategorikan wanita hamil dan menyusui, apakah digolongkan sebagai orang sakit atau sebagai orang yang lemah/tidak mampu berpuasa (seperti orangtua dan lain-lain).
Yang mengkategorikan sebagai orang sakit, maka mewajibkan qadha‘/mengganti puasa, karena bagi orang sakit memang wajib qadha‘. Firman Allah:
Maka barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka waib mengganti sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain (QS
al-Baqarah [2]: 184)
Sedangkan yang mengkategorikan orang lemah/tidak mampu puasa, mewajibkan bayar fidyah tanpa qadha‘.
Dalilnya adalah terusan ayat diatas yaitu:
Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah)yaitu memberi makan seorang miskin (QS
. al-Baqarah [2]: 184).
Dan Imam syafi‘i mewajibkan keduanya yaitu bayar fidyah dan juga qadha karena beliau memasukkan orang hamil sebagai orang sakit sekaligus pula orang lemah.
Ukuran Fidyah
Ukuran fidyah adalah satu ukuran sekali makan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan tersebut. Ukurannya adalah ½ sha’ atau satu mud.
Satu Sha' jika dikonversikan dengan kilogram adalah antara 2,2 kg atau 2,5 kg, atau 3 kg (perbedaan ini menurut perbedaan tarjih para ulama). Sedangkan satu mud sama dengan 1/4 sha' nabawy atau 1/5 sha' penduduk Qashim (satu wilayah di Saudi Arabia) sekarang.
Khusus fidyah untuk haji adalah ada tiga alternatif:
1. Berpuasa 3 hari;
2. Memberi makan 6 orang miskin;
3. Menyembelih hewan ternak.
Hal ini berdasarkan firman Allah swt,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya..(QS. al-Baqarah[2]: 196).
Dan berdasarkan hadis ibn Ujrah yang terluka di kepalanya, maka Rasulullah saw bersabda:
“Maka fidyahnya adalah puasa 3 hari, atau memberi makan 6 orang miskin, atau menyembelih kambing”.( HR. Muttafaq Alaih)

Bolehkah Fidyah dengan Uang?
Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Sebagiab ulama berpendapat bahwa fidyah itu tidak bisa diganti dengan uang berdasarkan firman Allah swt,
وَعَلَى الذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَة طَعَام مِسْكيْن.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah [2]: 184).
Namun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang. Lantaran bagaimana jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan. Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.
Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat. Namun jika ada indikasi bahwa uang ter­sebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberi­kannya dalam bent uk bahan makanan pokok.

Cara dan Waktu Pembayaran Fidyah
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,
Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa).
Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari. Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.

Referensi:
1.    Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih.
2.    Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/22.
3.    Fatawa Al Lajnah  Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198.
4.    Al Inshof, 5/383.
5.    Syarhul Mumthi’, 2/22.
  1. Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, Pustaka Al-Haura
7.    ali ash–Shabuni. Muhammad, Syaikh, 1993. Rawai’ul Bayan

0 comments:

Post a Comment