Dalam kehidupan sehari-hari baik di masyarakat, instansi, sekolah ataupun dalam wilayah yang lain ada trend doa bersama. Mereka merasa injoy dan seolah lebih mantab melaksanakannya di banding doa yang dilakukan sekelompok homogeny agama dan keyakinan. Kegiatan ini menimbulkan pertanyaan dikalangan umat Islam terkait status HUKUMnya. MUI merasa terpanggil untuk mengkaji dan akhirnya mengeluarkan fatwanya.
Masukan ilmiah yang disampaikan para ahli dari negara-negara yang
berhasil menerapkannya, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada,
Selandia Baru dan Singapura selalu memunculkan konsep yang tidak selalu
bisa diadopsi dan diadaptasi. Karena berbagai macam latar yang berbeda.
Situasi, kondisi, latar budaya dan pola pikir bangsa kita tentunya tidak
homogen dengan negara-negara yang diteladani. Malahan, konsep yang di
impor itu terkesan dijadikan sebagai “proyek” yang bertendensi pada
kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Artinya, proyek bukan
sebagai alat melainkan sebagai tujuan.