Showing posts with label berita nasional. Show all posts
Showing posts with label berita nasional. Show all posts

Wednesday, November 19, 2014

Yenny Tawarkan Dua Solusi soal Kolom Agama di KTP

Direktur The Wahid Institute mengoreksi berita di media yang seolah-olah ia hanya mendukung pengosongan kolom agama di KTP. Menurut salah satu sekretaris Pimpinan Pusat Muslimat NU ini, ia justru mendukung pula pilihan untuk mengisi kolom agama bagi para pemeluknya sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. 

"Di sini ada dua solusi. Pertama, komunitas agama dan kepercayaan di luar enam agama bisa mengosongkan. Kedua, mereka juga bisa mengisi agama dan kepercayaan mereka," jelasnya dalam siaran pers, Rabu (9/11).

Selama ini masih ada komunitas dan kelompok di luar enam agama yang dipaksa memilih satu di antara enam agama dan tidak bisa mengosongkan kolom agama. Padahal itu bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 dan direvisi menjadi UU Nomor  24 Tahun 2013 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 

Dalam pasal 64 ayat (2) UU Nomor 24  Tahun 2013 disebutkan, "Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan."

Untuk mengatasi masalah diskriminasi dan pemenuhan yang adil terhadap warga negara itu Yenny meminta negara mengakomodasi warga di luar enam agama yang diakui untuk bisa mencantumkan agama dan keyakinan mereka dalam KTP, bukan hanya tanda strip (-). Misalnya untuk komunitas Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Parmalim, atau agama-agama lain di luar yang enam.

"Itu bentuk perlindungan dan pemenuhan keadilan oleh negara," ujar putri kedua mendiang KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini. 

Di beberapa tempat seperti Bekasi dan Meneges, Jawa Tengah, ada penganut agama lokal yang bisa mencantumkan  identitas "kepercayaan" di KTP mereka. "Itu bisa jadi contoh bahwa ternyata bisa mengisi kata selain  tanda strip," imbuhnya.

Pengosongan dan pengisian kolom agama dalam KTP di luar agama yang enam sejauh ini dinilai Yenny pilihan yang lebih bijak. "Yang enam dilindungi, di luar mereka juga dijamin," kata mantan jurnalis The Sydney Morning Herald dan The Age Australia itu. lagi. 

Dengan begitu setiap warga negara merasa tidak khawatir kehilangan identitas keagamaan mereka. Yang terpenting, tambahnya, justru memastikan bagaimana pelayanan pemerintah di pusat dan lokal tidak diskriminatif dan merugikan hak-hak dasar lain untuk mereka yang di luar yang enam. "Apalagi kita setuju bahwa negara ini tidak mengenai istilah agama resmi dan tidak resmi," pungkasnya.
http://www.nu.or.id/

Monday, May 19, 2014

151 Bank Mandiri Buka di Akhir Pekan Layani Ganti ATM yang Terblokir

JAKARTA - Bank Mandiri tetap mengoperasikan 151 kantor cabang di akhir pekan ini, Sabtu (17/5/2014) dan Minggu (18/5/2014) untuk melayani penggantian kartu debit yang terblokir.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 Kantor cabang berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sementara kantor lainnya berlokasi di berbagai kota besar di Indonesia seperti Medan, Surabaya, Palembang dan kota-kota lain.

Corporate Secretary Bank Mandiri Nixon L.P. Napitupulu mengatakan, Bank Mandiri selalu berupaya untuk menjaga rasa aman dan nyaman setiap nasabah dalam melakukan transaksi keuangan. “Untuk itu, kami membuka operasional cabang di akhir pekan, agar nasabah dapat datang ke cabang khusus untuk mengganti kartu ATM lama yang terblokir dengan yang baru secara gratis,” kata Nixon Napitupulu, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Bank Mandiri, lanjut Nixon, juga telah menerapkan sistem IT perbankan yang update dan handal untuk memastikan bahwa seluruh dana nasabah di Bank Mandiri aman. Namun, Nixon berharap, setiap nasabah juga dapat menjaga dengan baik keselamatan kartu dan personal indentification number (PIN), termasuk mengganti PIN secara berkala untuk menghindari kemungkinan penggunaan kartu debit oleh pihak yang tidak berwenang.