• Tujuh Bulanan / Mitoni
    Tujuh Bulanan / Mitoni
    21/10/2011 - 0 Comments

    Sesuai dengan adat istiadat Jawa, untuk calon ibu yg sedang mengandung anak…

  • Pengertian CMS dan Macam nya
    Pengertian CMS dan Macam nya
    25/07/2014 - 0 Comments

    CMS adalah sebuah aplikasi web atau software web yang tujuannya untuk…

  • Keutamaan Puasa Asyura (10 Muharram)
    Keutamaan Puasa Asyura (10 Muharram)
    01/12/2011 - 0 Comments

    [Di dalam kitab Riyadhus Shalihin, Al-Imam An-Nawawi -rahimahullah-…

  • Cara Share File Folder Melalui Lan dan Wifi
    Cara Share File Folder Melalui Lan dan Wifi
    11/02/2016 - 0 Comments

    Dalam sebuah kantor, Sharing File Folder Melalui Lan atau Wifi…

  • sisi lain dari flashdisk
    sisi lain dari flashdisk
    05/09/2014 - 0 Comments

    sisi lain dari flasdisk. Siapa yang belum tau Flash Disk? sudah pada tau…

  • kumpulan eBook yang terkompilasi di ePustaka Islami ini adalah berfaham Ahlus Sunnah Wal Jama'ah.
    kumpulan eBook yang terkompilasi di ePustaka Islami ini adalah berfaham Ahlus Sunnah Wal Jama'ah.
    11/11/2014 - 0 Comments

    Alhamdulillah, akhirnya rencana membuat kumpulan hasil diskusi dan tanya…

Wednesday, November 19, 2014

Yenny Tawarkan Dua Solusi soal Kolom Agama di KTP

Direktur The Wahid Institute mengoreksi berita di media yang seolah-olah ia hanya mendukung pengosongan kolom agama di KTP. Menurut salah satu sekretaris Pimpinan Pusat Muslimat NU ini, ia justru mendukung pula pilihan untuk mengisi kolom agama bagi para pemeluknya sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. 

"Di sini ada dua solusi. Pertama, komunitas agama dan kepercayaan di luar enam agama bisa mengosongkan. Kedua, mereka juga bisa mengisi agama dan kepercayaan mereka," jelasnya dalam siaran pers, Rabu (9/11).

Selama ini masih ada komunitas dan kelompok di luar enam agama yang dipaksa memilih satu di antara enam agama dan tidak bisa mengosongkan kolom agama. Padahal itu bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 dan direvisi menjadi UU Nomor  24 Tahun 2013 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 

Dalam pasal 64 ayat (2) UU Nomor 24  Tahun 2013 disebutkan, "Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan."

Untuk mengatasi masalah diskriminasi dan pemenuhan yang adil terhadap warga negara itu Yenny meminta negara mengakomodasi warga di luar enam agama yang diakui untuk bisa mencantumkan agama dan keyakinan mereka dalam KTP, bukan hanya tanda strip (-). Misalnya untuk komunitas Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Parmalim, atau agama-agama lain di luar yang enam.

"Itu bentuk perlindungan dan pemenuhan keadilan oleh negara," ujar putri kedua mendiang KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini. 

Di beberapa tempat seperti Bekasi dan Meneges, Jawa Tengah, ada penganut agama lokal yang bisa mencantumkan  identitas "kepercayaan" di KTP mereka. "Itu bisa jadi contoh bahwa ternyata bisa mengisi kata selain  tanda strip," imbuhnya.

Pengosongan dan pengisian kolom agama dalam KTP di luar agama yang enam sejauh ini dinilai Yenny pilihan yang lebih bijak. "Yang enam dilindungi, di luar mereka juga dijamin," kata mantan jurnalis The Sydney Morning Herald dan The Age Australia itu. lagi. 

Dengan begitu setiap warga negara merasa tidak khawatir kehilangan identitas keagamaan mereka. Yang terpenting, tambahnya, justru memastikan bagaimana pelayanan pemerintah di pusat dan lokal tidak diskriminatif dan merugikan hak-hak dasar lain untuk mereka yang di luar yang enam. "Apalagi kita setuju bahwa negara ini tidak mengenai istilah agama resmi dan tidak resmi," pungkasnya.
http://www.nu.or.id/

0 comments:

Post a Comment