Friday, November 21, 2014

Cara Berhenti Berlangganan Email yang Masuk

Cara Berhenti Berlangganan Email. Email pemberitahuan biasanya dikirim dari suatu situs yang kita masuki alamat email yahoo kita ke situs tersebut. Seperti pada saat kita mendaftar ke jejaring sosial facebook. Kita harus memasukan alamat email untuk mengkonfirmasi pembuatan dan pengaktifan akun. Jika tidak, kita tidak akan bisa menggunakan akun ke situs tersebut.


Setelah menggunakan akun dan memasukan email kita ke situs facebook, maka kita akan menerima pesan pemberitahuan dari facebook. Pesan yang berupa berita atau pesan yang berkaitan dengan akun yang kita gunakan. Untuk menghentikan pesanyang masuk ke email dari facebook atau situs lainnya, agar tidak memenuhi kotak masuk email.  Ikuti langkah-langkah dibawah ini.

Cara berhenti berlangganan email.

  1. Kunjungi situs yahoo dan buka akun yahoo kamu.
  2. Selanjutnya buka kotak masuk. Dan buka salah satu pesan yang ada di inbox.
  3. Lalu cari tulisan unsubscribe contohnya seperti gambar dibawah ini.
  4. cara berhenti berlangganan email
  5. Biasanya terletak dibagian bawah pesan masuk. Klik tulisan here atau unsubcribeyang ada. Maka akan terbuka halaman baru dari situs pengirim.
  6. Dari situs pengirim akan ada pilihan untuk berhenti menerima pesan. Klik pilihan berhenti menerima pesan.
  7. Jika harus memasukan akun, maka masukan akun yang kita gunakan ke situs tersebut. Untuk menghentikan kiriman pesan yang masuk ke email kita. Selesai.
Untuk lebih jelasnya, dibawah ini adalah contoh cara berhenti menerima pesan pemberitahuan dari facebookSeperti pesan like, komentar dan juga permintaan pertemanan atau pesan masuk dari game yang kita mainkan di facebook.
  1. Buka pesan masuk email dari facebook.
  2. Cari tulisan seperti gambar dibawah ini. Biasanya berada di bagian bawah pesan.
  3. cara berhenti berlangganan email dari facebook
  4. Klik berhenti berlangganan, maka akan terbuka halaman baru dari facebook. seperti gambar dibawah ini.
  5. cara berhenti berlangganan email dari facebook
  6. Klik Konfirmasi untuk berhenti menerima pesan dari facebook.
  7. Jika diperlukan, masuklah ke akun facebook kamu untuk mengatur notifikasi email yang akan kita terima dari facebook. Selesai.
Catatan: Jika tidak menemukan tulisan unsubscribe atau berhenti berlangganan di pesan masuk dari suatu situs. Tandai pesan tersebut dan pindahkan ke folder spam. Ketika ada pesan masuk lagi dari situs yang sudah kita  beri tanda spam, maka pesan tersebut akan masuk ke folder spam, bukan kotak masuk email.
 
Jika ingin memindahkannya kembali ke kotak masuk. Buka folder spam, tandai pesan dan klik bukan spam, maka ketika ada pesan baru, pesan akan kembali masuk ke kotak masuk. Semoga Bermanfaat.

Thursday, November 20, 2014

Hadits Lengkap Aplikasi bacaan wajib untuk umat Muslim di Android


Logo Hadits Lengkap
Taukah kamu bagaimana cara kita sebagai umat manusia untuk merubah takdir? Sesuai dengan kutipan dari Prof. Dr. Amin Rais, cara mengubah takdir ada 2, yang pertama adalah dengan Doa, sedangkan cara yang kedua adalah dengan menguasai ilmu pengetahuan.
Nah, Ilmu pengetahuan kan ada banyak banget tuh gaeesss, namun salah satu ilmu pengetahuan yang paling penting adalah mengenai pengetahuan ilmu agama. Karena ilmu agama itu adalah landasan dari segala macam ilmu. Setuju nggak?
tania-cium-009
Buat kamu yang muslim bisa memulai dengan mempelajari ilmu Tauhid, dan memperdalam Al-quran dan Hadist. Nah, kebetulan di Android kamu bisa mendapatkan semua yang ingin kamu pelajari. Dalam aplikasi Android yang ingin kami review kali ini berisi tentang pendalaman Hadist yang dapat menambah pengetahuan kamu dalam menjalani hidup ini sesuai dengan sunah Rasul. Aplikasi yang dikembangkan oleh CV. Jogja Gadget Teknologiini bernama “Hadist Lengkap” , yuk mari kita simak bersama-sama.
Aplikasi Android Hadist Lengkap merupakan kumpulan Hadits (Al-Hadîts) atau perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad yang dijadikan landasan syariat Islam. Hadits dijadikan sumber hukum Islam selain al-Qur’an yang mana kedudukannya hadits merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an.
feature graphic motivasee, CahAndroid
Hadits secara harfiah berarti “berbicara”, “perkataan” atau “percakapan”. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan, mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad.
Menurut istilah ulama ahli hadits, hadits yaitu apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad S.A.W, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapannya (Arab: taqrîr), sifat jasmani atau sifat akhlak, perjalanan setelah diangkat sebagai Nabi (Arab: bi’tsah) dan terkadang juga sebelumnya, sehingga arti hadits di sini semakna dengan sunnah.
Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka pada saat ini bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad S.A.W yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.
Mengenai Aplikasinya, sebagian data aplikasi Hadits Lengkap ini dapat di akses secara offline tanpa membutuhkan koneksi Internet. Sehingga kamu tidak perlu khawatir saat kamu sedang tidak memiliki koneksi kuota data internet.

 Berikut ini adalah screenshot tampilan aplikasi Hadist Lengkap.

Hadits Lengkap  (3)

Hadits Lengkap  (4)

Hadits Lengkap  (2) a

Hadits Lengkap  (1)

Hadits Lengkap  (5)
Nah, semoga aplikasi Hadits Lengkap ini dapat memperkaya kaidah pengetahuan kamu tentang agama Islam, sehingga dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dan menyebarkan kebaikan agar dapat membawa kehidupan yang penuh dengan berkah.

Masjid Emerald, Aplikasi Paduan Ibadah Muslim

Bagi umat Muslim, menginstal Aplikasi Paduan Ibadah di Android tentu menjadi sebuah pilihan yang tidak salah karena aplikasi semacam ini mampu meningkatkan nilai ibadah sehari-hari. Apalagi jika aplikasinya mempunyai banyak fitur yang informatif dan edukatif. Seperti pada aplikasi bernama Masjid Emerald ini.
Aplikasi Masjid Emerald adalah aplikasi yang berisi paduan Ibadah bagi umat Islam. Pada aplikasi ini terdapat beberapa fitur-fitur yang akan membantu ibadah seperti Jadwal Sholat, Hadist dan Kutipan, Kumpulan Doa, Arah Qiblat Sholat, dan juga Pengingat Infaq.
Selain fitur-fitur yang sangat menarik tersebut di aplikasi Masjid Emerald ini juga terdapat menu Donasi dan Infaq Online yang bertujuan sebagai media pengumpul dana untuk membangun Masjid Emerald yang saat ini sedang dalam tahap Pembangunan.
Masjid EmeraldMasjid Emerald
Kumpulan DoaKumpulan Doa
Dari desain aplikasinya, Masjid Emerald mempunyai UI yang sangat bagus, aplikasi inipun menghadirkan navigasi yang sangat mudah dipahami sehingga masbero dan mbakbero dijamin tidak bingung dan akan dengan mudah menggunakan aplikasi Masjid Emerald ini. Sayangnya ketika saya coba, aplikasi Masjid Emerald ini masih bermasalah dalam mengambil lokasi untuk menentukan Waktu Sholat sesuai lokasi. Dan saya rasa permasalahan ini akan segera diatasi dalam update selanjutnya.
Menu InfaqMenu Infaq
Desain yang keren ini tak lain dan tak bukan karena developer pembuatnya yaitu Algostudio yang sudah malang melintang di dunia Aplikasi Mobile khususnya Android dan Windows Phone. Kalo masbero dan mbakbero masih ingat, Algostudio jugalah yang membuat aplikasi Notes keren bernama Blastnote yang pernah menjadi Top App di Winphone yang kemudian dihadirkan juga di Android.
Perlu diketahui, Masjid Emerald ini adalah sebuah Masjid yang terletak di daerah Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan Banten. Masjid yang didesain untuk tempat beribadah bagi umat Muslim ini dirancang oleh Ir. Ridwan Kamil MUD yang tentu saja kita tau beliau sekarang menjabat sebagai Wali Kota Bandung.
Nah untuk mendukung pembangunan Masjid Emerald ini, salah satu developer lokal Indonesia Algostudio membuat aplikasi penunjang Ibadah yang juga berguna sebagai promosi serta media penyalur infaq untuk pembagunan Masjid Emerald yang membutuhkan dana sebesar hampir 8 Milyar.

So buat kamu para Muslim yang membutuhkan panduan ibadah di Android, langsung download aja aplikasi ini, karena emang bagus dan ada kumpulan doa sehari-hari yang sangat lengkap. Bahkan ada doa untuk menghadapi Kesedihan yang Mendalam lho, pas banget ini buat kamu yang lagi patah hati..

Wednesday, November 19, 2014

Khilafah dalam Pandangan NU

Setelah Khilafah Turki Utsmani berakhir pada 3 Maret 1924, beberapa kalangan menilai peran Islam dalam pentas politik global selama lebih dari 13 abad juga berakhir. Dan keberadaan umat Islam mulai saat itu telah terpuruk, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer, budaya, sains-teknologi maupun yang lainnya.
Selain itu, “penjajahan modern” yang dilancarkan Barat terhadap dunia Islam disinyalir kuat menjadi faktor terpenting yang membangkitkan eskalasi “kerinduan” beberapa kelompok umat Islam terhadap sistem Khilafah Islamiyah yang pernah mengantarkan kejayaan Islam di masa silam. Maka, sejak saat itulah term “khilafah” menjadi isu harakah (pergerakan) Islam dengan misi dan agenda politik membangun kembali Daulah Islamiyah internasional.
Dalam dinamika perjuangannya, ide khilafah internasional ini pertama kali diperankan oleh jamaah Ikhwanul Muslimin yang didirikan di Mesir pada tahun 1928, dan selanjutnya banyak dimainkan oleh jamaah Hizbut Tahrir yang didirikan di Jerusalem Timur tahun 1952. Dan baru-baru ini juga digaungkan oleh Islamic State of Iraq and Sham (ISIS) di Irak dan Syiria.
Di Indonesia, benih ide khilafah sudah ada sejak awal kemerdekaan tahun 1945, baik yang bersifat konstitusional, seperti Majelis Konstituante, atau bersifat militer, seperti dalam kasus DI/TII, yang berusaha mendirikan negara Islam dan menolak Pancasila. Era reformasi tahun 1998 yang memberikan ruang kebebasan publik, menjadikan isu khilafah di Indonesia kian vulgar dan menemukan momentumnya. Pembicaraan-pembicaraan yang mewacanakan isu khilafah semakin intens dan terbuka dikampanyekan, baik lewat opini-opini pemikiran maupun gerakan nyata. Seperti mewacanakan Islam sebagai solusi dan edeologi alternatif mengusahakan bentuk pemerintahan Negara Indonesia dari Negara kesatuan berformat republik menjadi khilafah, berikut konstituisi Negara sejak dari Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum positif diangkat dari syari’ah Islamiyah seutuhnya.
Dari gamabaran tersebut, maka NU dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diadakan pada tanggal 1-2 nopember 2104 memutuskan beberapa poin penting sehubungan dengan khilafah yaitu:
1. Islam sebagai agama yang komprehensif (din syamil kamil) tidak mungkin melewatkan masalah negara dan pemerintahan dari agenda pembahasannya. Kendati tidak dalam konsep utuh, namun dalam bentuk nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar (mabadi` asasiyyah). Islam telah memberikan panduan (guidance) yang cukup bagi umatnya.
2. Mengangkat pemimpin (nashb al-imam) wajib hukumnya, karena kehidupan manusia akan kacau (fawdla/chaos) tanpa adanya pemimpin. Hal ini diperkuat oleh pernyataan para ulama terkemuka, antara lain: 
a. Hujjat al-Islam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya` ‘Ulum al-Din: 
الدين والملك توأمان، فالدين أصل والسلطان حارس، فما لا أصل له فمهدوم وما لا حارس له فضائع“
Agama dan kekuasaan negara adalah dua saudara kembar. Agama merupakan fondasi, sedangkan kekuasaan negara adalah pengawalnya. Sesuatu yang tidak memiliki fondasi, akan runtuh, sedangkan sesuatu yang tidak memiliki pengawal, akan tersia-siakan”
b. Syaikh al-Islam Taqi al-Din Ibn Taimiyyah dalam as-Siyasah al-Syar’iyyah fi Ishlah al-Ra’i  wa al-Ra’iyyah:
 إن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين، إذ لا قيام للدين إلا بها
"Sesungguhnya tugas mengatur dan mengelola urusan orang banyak (dalam sebuah pemerintahan dan negara) adalah termasuk kewajiban agama yang paling agung. Hal itu disebabkan oleh tidak mungkinnya agama dapat tegak dengan kokoh tanpa adanya dukungan negara” 
3. Islam tidak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu bagi para pemeluknya. Umat diberi kewenangan sendiri untuk mengatur dan merancang sistem pemerintahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kemajuan zaman dan tempat. Namun yang terpenting suatu pemerintahan harus bisa melindungi dan menjamin warganya untuk mengamalkan dan menerapkan ajarankan agamanya dan menjadi tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan.
4. Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa` al-Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai dengan eranya; yakni ketika kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa (nation states). Masa itu umat Islam sangat dimungkinkan untuk hidup dalam satu sistem khilafah. Pada saat umat manusia bernaung di bawah negara-negara bangsa (nation states) maka sistem khilafah bagi umat Islam sedunia kehilangan relevansinya. Bahkan membangkitkan kembali ide khilafah pada masa kita sekarang ini adalah sebuah utopia.

5. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hasil perjanjian luhur kebangsaan di antara anak bangsa pendiri negara ini. NKRI dibentuk guna mewadahi segenap elemen bangsa yang sangat mejemuk dalam hal suku, bahasa, budaya dan agama. Sudah menjadi kewajiban semua elemen bangsa untuk mempertahankan dan memperkuat keutuhan NKRI. Oleh karena itu, setiap jalan dan upaya munculnya gerakan-gerakan yang mengancam keutuhan NKRI wajib ditangkal. Sebab akan menimbulkan mafsadah yang besar dan perpecahan umat.
6. Umat Islam tidak boleh terjebak dalam simbol-simbol dan formalitas nama yang tampaknya islami, tetapi wajib berkomitmen pada substansi segala sesuatu. Dalam adagium yang populer di kalangan para ulama dikatakan:العبرة بالجوهر لا بالمظهر“Yang menjadi pegangan pokok adalah substansi, bukan simbol atau penampakan lahiriah”العبرة بالمسمى لا بالإسم“Yang menjadi pegangan pokok adalah sesuatu yang diberi nama, bukan nama itu sendiri”Dengan demikian, memperjuangkan tagaknya nilai-nilai substantif ajaran Islam dalam sebuah negara—apapun nama negara itu, Islam atau bukan—jauh lebih penting daripada memperjuangkan tegaknya simbol-simbol negara Islam.
Demikian beberapa poin penting yang merupakan pandangan resmi NU terhadap khilafah sebagaimana telah ditetapkan sebagai hasil keputusan resmi Komisi Bahtsul Masail Al-Diniyah  dalam Munas Alim Ulama NU 2014.

Yenny Tawarkan Dua Solusi soal Kolom Agama di KTP

Direktur The Wahid Institute mengoreksi berita di media yang seolah-olah ia hanya mendukung pengosongan kolom agama di KTP. Menurut salah satu sekretaris Pimpinan Pusat Muslimat NU ini, ia justru mendukung pula pilihan untuk mengisi kolom agama bagi para pemeluknya sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. 

"Di sini ada dua solusi. Pertama, komunitas agama dan kepercayaan di luar enam agama bisa mengosongkan. Kedua, mereka juga bisa mengisi agama dan kepercayaan mereka," jelasnya dalam siaran pers, Rabu (9/11).

Selama ini masih ada komunitas dan kelompok di luar enam agama yang dipaksa memilih satu di antara enam agama dan tidak bisa mengosongkan kolom agama. Padahal itu bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 dan direvisi menjadi UU Nomor  24 Tahun 2013 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 

Dalam pasal 64 ayat (2) UU Nomor 24  Tahun 2013 disebutkan, "Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan."

Untuk mengatasi masalah diskriminasi dan pemenuhan yang adil terhadap warga negara itu Yenny meminta negara mengakomodasi warga di luar enam agama yang diakui untuk bisa mencantumkan agama dan keyakinan mereka dalam KTP, bukan hanya tanda strip (-). Misalnya untuk komunitas Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Parmalim, atau agama-agama lain di luar yang enam.

"Itu bentuk perlindungan dan pemenuhan keadilan oleh negara," ujar putri kedua mendiang KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini. 

Di beberapa tempat seperti Bekasi dan Meneges, Jawa Tengah, ada penganut agama lokal yang bisa mencantumkan  identitas "kepercayaan" di KTP mereka. "Itu bisa jadi contoh bahwa ternyata bisa mengisi kata selain  tanda strip," imbuhnya.

Pengosongan dan pengisian kolom agama dalam KTP di luar agama yang enam sejauh ini dinilai Yenny pilihan yang lebih bijak. "Yang enam dilindungi, di luar mereka juga dijamin," kata mantan jurnalis The Sydney Morning Herald dan The Age Australia itu. lagi. 

Dengan begitu setiap warga negara merasa tidak khawatir kehilangan identitas keagamaan mereka. Yang terpenting, tambahnya, justru memastikan bagaimana pelayanan pemerintah di pusat dan lokal tidak diskriminatif dan merugikan hak-hak dasar lain untuk mereka yang di luar yang enam. "Apalagi kita setuju bahwa negara ini tidak mengenai istilah agama resmi dan tidak resmi," pungkasnya.
http://www.nu.or.id/