Islam mengajarkan kita untuk tidak memakai pakaian maupun perhiasan yang
terbuat dari emas dan juga sutera dengan berbagai alasan apapun untuk
kaum pria kecuali untuk tujuan kesehatan yang mendesak. Salah satu
alasan penyebab mungkin adalah untuk membuat kita tampil sederhana
terhindar dari sifat pamer kepada manusia lain serta terhindar dari
tindak krimminal atas kita. Larangan ini terdapat dalam hadist-hadist
shahih.
Haramnya Berpakaian Sutera Untuk Kaum Lelaki, Haramnya Duduk Di Atasnya Atau Bersandar Padanya Dan Bolehnya Mengenakannya Untuk Kaum Wanita
1. Dari Umar bin al-Khaththab r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua mengenakan pakaian sutera, karena sesungguhnya orang mengenakannya di dunia ini, maka ia tidak akan mengenakannya di akhirat." (Muttafaq 'alaih)
2. Dari Umar bin al-Khaththab r.a. pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Hanyasanya yang mengenakan pakaian sutera ialah orang yang tidak mempunyai bagian untuknya." (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat Imam Bukhari disebutkan: "Orang yang tidak mempunyai bagian untuknya - dalam hal kenikmatan - di akhirat."
3. Dari Anas r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang mengenakan pakaian sutera di dunia, maka ia tidak akan mengenakannya di akhirat nanti." (Muttafaq 'alaih)
4. Dari Ali r.a., katanya: "Saya melihat Rasulullah s.a.w. mengambil sutera lalu meletakkannya di tangan kanannya, juga mengambil emas lalu meletakkannya di tangan kirinya, kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya dua macam benda ini diharamkan atas kaum lelaki dari ummatku." (Riwayat Abu Dawud dengan isnad hasan)
5. Dari Abu Musa al-Asy'ari r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Diharamkanlah mengenakan pakaian sutera dan emas atas kaum lelaki dari ummatku dan dihalalkan untuk kaum wanitanya." Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.
6. Dari Hudzaifah r.a., katanya: "Nabi s.a.w. melarang kita semua minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, juga makan daripadanya dan melarang pula mengenakan pakaian sutera tipis dan tebal ataupun duduk dr atasnya." (Riwayat Bukhari)
Namun ada pengecualian Bolehnya Mengenakan Pakaian Sutera Untuk Orang Yang Berpenyakit Gatal-gatal
Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. memberikan kelonggaran kepada az-Zubair dan Abdur Rahman bin 'Auf dalam mengenakan pakaian sutera karena adanya penyakit gatal-gatal pada kedua orang itu." (Muttafaq 'alaih)
Sumber :" Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih, Imam Nawawi"
Sumber :" Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih, Imam Nawawi"
0 comments:
Post a Comment